Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Salah satu tahun, dan sesuai dengan tuntutan jamaah haji, serta ke depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji serta umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers pada jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan pada lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni diantara lain tak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk pada situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti mengatakan kesanggupannya sehingga kalau persyaratan itu tak diindahkan, dengan begini tidak disertakan dijadikan bps dana haji.

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya dalam Satu tahun, tegas anggito. ia pun ingin menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak berbagai mempunyai cabang selama daerah terpencil. karena itu, jika ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui laporan bank konvensional cuma bisa mengendapkan biaya pada lima hari.

menurut anggito, semua proses migrasi dana haji mau dievaluasi sesudah enam bulan berjalan. lokasi dari pemindahan dana tersebut untuk melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji tersebut telah sesuai peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji yang tak hendak disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji makin memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. karena tersebut, regulasi yang dikeluarkan tersebut diinginkan menyerahkan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja zat akuntabalitas, transparansi juga good governance dijadikan fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan yang baru itu diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan kian menarik. dalam ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan pada kebocoran.

hal ini adalah usaha kerja keras daripada ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk juga sudah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan serta penerapan daripada kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji dalam sukuk sebesar rp35 triliun atau kurang lebih 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya pada bank non-syariah sebesar 20 persen.

Informasi Lainnya: