ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana agar menempatkan pasal santet di rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
kalau hal-hal gaib dan metafisik itu dapat dibawa ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, kata din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menungkapkan muhammadiyah belum benar-benar mengenal pasal santet pada rancangan undang-undang tentang kuhp karena baru fokus selama rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang tentang organisasi masyarakat.
tapi dia menyilakan anggota dewan mendalami wacana tersebut serta mengatakan bahwa ada produk supaya mengatur ketentuan pidana soal santet.
tidak terus kemudian itu didekati melalui regulasi, dengan legislasi. banyak pendekatan lain di kehidupan berbangsa yang bisa dilakukan, kata dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu mengembangkan etika sosial, supaya praktik semisal tersebut tidak maju serta praktik penghakiman warga pada pihak yang dituduh mampu dihentikan.
pasal 293 pada rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tak menyebut santet secara eksplisit, tapi cuma menyebutnya dibuat kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : semua orang dan meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menyediakan, serta memberikan bantuan jasa pada orang lain bahwa karena perbuatannya bisa mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, mampu dipidana melalui penjara paling berlalu 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling ada kategori iv.