Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia ingin berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi serta korban agar memberikan perlindungan terhadap 31 tahanan yang merupakan saksi kasus penembakan di lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu usah mencari perlindungan karena mereka merupakan saksi berguna angka penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan selama lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, tutur ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila selama yogyakarta, kamis.

menurut dia usai berhadapan gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, para tahanan itu perlu dilindungi sebab mereka merasa cemas dan cemas kepada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan dijadikan saksi oleh polda diy.

para tahanan tersebut menyimpan takut serta takut kalau keterangan yang diberikan kepada penyidik polda diy akan mengancam jiwanya. mereka khawatir juga takut jika nanti sebagai sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata itu, ujarnya.

ia menyampaikan pertemuan komnas ham dengan sultan untuk menyatakan beberapa konfirmasi atas penyerangan juga penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy selama lp cebongan termasuk kronologi dan penanganannya.

pemerintah diy serta mengatakan akan segera mengembalikan keamanan wilayah pascakasus cebongan tergolong melindungi penduduk nusa tenggara timur (ntt) dalam yogyakarta oleh karenanya dapat menjalankan aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham dan telah memberikan Salah satu proyektil terhadap polda diy. proyektil tersebut ditemukan dalam sel lp cebongan ketika dibersihkan dengan sipir.

komnas ham serta akan menyatakan pilihan konfirmasi juga temuan terkait melalui jumlah cebongan pada markas sulit (mabes) polri serta tni. komnas ham dan akan menungkapkan temuan adanya rasa takut 31 tahanan dan merupakan saksi jumlah tersebut, ujarnya.

Informasi Lainnya: